Minggu, 29 Januari 2012

Arbain Nawawi #1 Sesungguhnya Amalan itu Tergantung Niatnya

عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ


Dari Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”. (HR. Bukhari dan Muslim)


Kedudukan Hadist di mata 'ulama
Imam Bukhori dalam kitab shohihnya (sebuah kitab yang paling shohih setelah Al Qur'aan)
Kitab Umdahtul Ahkam
Imam Syafi'i " hadist ini adalah sepertiga 'ilmu dan masuk dalam 70 bab fiqh."
Imam Ahmad " Pokok-pokok keislaman tegak di atas tiga hadist, yang petama hadist Umar..Innama 'amalu binnita. Hadist kedua adalah hadist a'isyah "barangsiapa mengada-adakan di dalam urusan kami (di dalam agama) yang bukan darinya, maka dia tertolak (Hadist ke-5 di Arbain Nawawi). Hadist Nu'man bin Basyir (Hadist ke-6 Arbain Nawawi) Al Halal Bayyinun, Wal Harom Bayyinun.

Asbabul Wurud (Sebab Turunnya Hadist Ini)
Ada perbedaan pendapat di kalangan 'ulama tentang sebab turunnya hadist ini apakah disebabkan oleh kisah tentang seseorang laki-laki yang hijrah karena seorang wanita bernama Ummu Qois (hadist Muhajir Ummu Qois - HR. Thabrani) atau memang tidak ada sebab turunnya hadist. Namun yang menjadi ibroh (pelajaran) disini adalah keumuman lafadz dari hadist bukan kekhususan sebab.


Innama, adalah lil hashr (untuk membatasi). Menegaskan sesuatu yang disebut setelahnya dan menafikan yang lainnya. Disini yang ditegaskan adalah bahwa amal itu tergantung niatnya. Niatlah satu-satunya yang mempengaruhi diterima atau tidaknya suatu amalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar